

KELURAHAN
KOTA YOGYAKARTA
Kecamatan Kraton terletak di sebelah selatan Gedung Agung Yogyakarta. Kantor Kecamatan Kraton terletak di jalan Rotowijayan no. 06. Kecamatan ini memiliki luas wilayah sebesar 139, 935 Ha. Kecamatan Kraton memiliki tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Kadipaten, Kelurahan Patehan, dan Kelurahan Panembahan. Kecamatan Kraton terdiri dari 43 RW (Rukun Warga) serta 175 RT (Rukun Tetangga).
​
Kecamatan Kraton secara administrasi di sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gondomanan. Di sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Gondokusuman dan Kecamatan Mergangsan. Di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Mantrijeron. Sedangkan di sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Mantrijeron dan Kecamatan Ngampilan.
KADIPATEN
PANEMBAHAN
​

PELAYANAN, INFORMASI & PENGADUAN

Legalisasi Rekomendasi dan surat-surat keterangan Camat lainnya
May 15, 2017
Legalisasi Rekomendasi dan surat-surat keterangan Camat lainnya
-
Surat pengantar RT/RW
-
Kartu Keluarga asli dimana akan terdaftar
-
KTP asli
-
Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)
May 15, 2017
Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)
-
Surat pengantar RT/RW
-
Fotocopy KTP dari daerah asal yang masih berlaku 1 lembar
-
Fotocopy Kartu Keluarga pemilik rumah yang akan ditempati 1 lembar
-
Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar

Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
May 15, 2017
Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup kecuali ada perubahan biodata. Bagi yang sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau yang belum rekam E-KTP dipersilahkan datang ke kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk perekaman data dengan membawa persyaratan lengkap.
Persyaratan:
-
Usia 17 tahun, sudah/pernah kawin
-
Surat pengantar RT/RW
-
Fotocopy KK/C1
-
Fotocopy Akta Perkawinan (bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun)
-
Formulir permohonan E-KTP
-
Bukti kehilangan dari kepolisian (bagi yang hilang)
-
Surat keterangan kedatangan dari daerah lain (bagi penduduk yang datang)
-
KTP yang lama (bagi yang perpanjangan)
-
Surat keterangan atau bukti pendukung (bagi yang perubahan biodata)
-
Denda administrasi sebesar Rp 50.000,- bagi yang terlambat

Kartu Keluarga (KK/C1)
May 15, 2017
Kartu keluarga (KK) berlaku selama tidak ada perubahan biodata atau susunan keluarga dari kepala keluarga dan anggotanya
Persyaratan:
1. Penerbitan KK baru
-
Pengantar RT/RW
-
Formulir permohonan KK/C1
-
Fotocopy buku nikah/akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)
-
Blangko permohonan pindah/datang (bagi yang pindah atau datang, baik dalam satu kelurahan, antar kelurahan, antar kabupaten, antar kota maupun provinsi)
-
Surat keterangan pindah dari daerah lain (bagi penduduk datang)
-
Bukti surat kehilangan dari kepolisian (bagi yang KK-nya hilang)
-
Surat keterangan datang dari luar negeri yang baru pindah dari luar negeri)
2. KK karena penambahan anggota keluarga (kelahiran)
-
Pengantar RT/RW
-
Blangko permohonan KK/C1
-
KK lama (bagi yang hilang disertai bukti surat kehilangan dari kepolisian)
-
Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/Akta Kelahiran
-
Surat keterangan lahir dari kelurahan
-
Fotocopy KTP suami istri yang masih berlaku
-
Fotocopy surat nikah/akta perkawinan
-
Apabila dalam pelaporannya melebihi batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dilahirkan maka akna dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 25.000,-
3. Penambahan anggota keluarga untuk menumpang KK
-
Pengantar RT/RW
-
Blanko permohonan KK/C1
-
KK yang lama / KK yang ditumpangi (bagi yang hilang disertai bukti surat kehilangan dari kepolisian)
-
Surat keterangan pindah dari daerah lain (bagi yang kedatangan
-
​
-
4. KK karena pengurangan anggota keluarga (kematian/pindah penduduk)
-
Pengantar RT/RW
-
Blangko permohonan KK/C1
-
KK lama (bagi yang hilang disertai bukti surat kehilangan dari kepolisian)
-
Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau puskesmas (bagi yang meninggal dunia)
-
Blangko pindah dari kelurahan (bagi yang pindah)
-
Surat keterangan kematian dari keluarahan
-
Apabila dalam pelaporannya melebihi batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dilahirkan maka akna dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 25.000,-

Kartu Identitas Anak (KIA)
May 15, 2017
Masa berlaku KIA (lima) tahun dan dapat diperpanjang sampai usia sebelum 17 tahun dan menikah
Persyaratan
-
Pengantar RT/RW (bagi yang pertama kali atau kedatangan)
-
Fotocopy KK/C1
-
Bukti kehilangan dari kepolisian (bagi yang hilang)
-
Membawa foto ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar atau foto di kecamatan
-
Blanko permohonan KIA dari kelurahan
-
Mulai dari usia 0 th – sebelum 17 th

PEREKONOMIAN & PEMBANGUNAN


PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DATA KELEMBAGAAN KELURAHAN PATEHAN
​
-
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau sebutan lain:
-
Jumlah Pengurus : 27 Orang
-
Jumlah Anggota : 54 Orang
-
Jumlah Kegiatan Per Bulan : 38 Kegiatan
-
Jumlah Dana yang Dikelola : Rp 105.105.000,-
-
PKK :
-
Jumlah Pengurus : 54 Orang
-
Jumlah Anggota : 1364 Orang
-
Jumlah Kegiatan Per Bulan : 2 Kegiatan
-
Jumlah Buku Administrasi yang Dikelola : 25 buah
-
Jumlah Dana yang Dikelola : Rp 37. 560.000.-
-
Karang Taruna :
-
Jumlah Karang Taruna : 2 buah
-
Jenis Karang Taruna : Pemuda
-
Jumlah Pengurus (rata-rata) : 10 Orang
-
RT/RW :
-
Jumlah RT : 10 buah
-
Jumlah RW : 44 buah
-
Rata-rata Penghasilan Ketua RW dalam sebulan : Rp
-
Rata-rata Penghasilan Ketua RT dalam sebulan : RP
-
Lembaga Kemasyarakatan lainnya :
-
Jumlah : -
DATA KELEMBAGAAN KELURAHAN PANEMBAHAN
-
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau sebutan lain:
-
Jumlah Pengurus : 4 Orang
-
Jumlah Anggota : 27 Orang
-
Jumlah Kegiatan Per Bulan : 2 Kegiatan
-
Jumlah Dana yang Dikelola : Rp 97.020.000,-
-
PKK :
-
Jumlah Pengurus : 8 Orang
-
Jumlah Anggota : 22 Orang
-
Jumlah Kegiatan Per Bulan : 5 Kegiatan
-
JUmlah Buku Administrasi yang Dikelola : 55 buah
-
Jumlah Dana yang Dikelola : Rp 68.420.000.-
-
Karang Taruna :
-
Jumlah Karang Taruna : 1 buah
-
Jenis Karang Taruna : Madya
-
Jumlah Pengurus (rata-rata) : 25 Orang
-
RT/RW :
-
Jumlah RT : 18 buah
-
Jumlah RW : 78 buah
-
Rata-rata Penghasilan Ketua RW dalam sebulan : Rp
-
Rata-rata Penghasilan Ketua RT dalam sebulan : RP
-
Lembaga Kemasyarakatan lainnya :
Jumlah : -
DATA KELEMBAGAAN KELURAHAN PANEMBAHAN
-
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau sebutan lain:
-
Jumlah Pengurus : 22 Orang
-
Jumlah Anggota : - Orang
-
Jumlah Kegiatan Per Bulan : 1 Kegiatan
-
Jumlah Dana yang Dikelola : Rp 83.800.000,-
-
PKK :
-
Jumlah Pengurus : 30 Orang
-
Jumlah Anggota : - Orang
-
Jumlah Kegiatan Per Bulan : 1 Kegiatan
-
JUmlah Buku Administrasi yang Dikelola : 6 buah
-
Jumlah Dana yang Dikelola : Rp 50.310.000.-
-
Karang Taruna :
-
Jumlah Karang Taruna : 1 buah
-
Jenis Karang Taruna : -
-
Jumlah Pengurus (rata-rata) : 16 Orang
-
RT/RW :
-
Jumlah RT : 15 buah
-
Jumlah RW : 53 buah
-
Rata-rata Penghasilan Ketua RW dalam sebulan : Rp
-
Rata-rata Penghasilan Ketua RT dalam sebulan : RP
-
Lembaga Kemasyarakatan lainnya :
-
Jumlah : 2 buah
-
Nama
-
IPSM : Jumlah pengurus 22 orang
-
IKSM : Jumlah pengurus 2 orang


PEMERINTAHAN & TRANTIB
May 25, 2017
PROFIL KECAMATAN KRATON
Kecamatan Kraton berada di wilayah Kota Yogyakarta dan merupakan salah satu dari 14 kecamatan di Kota Yogyakarta dengan lokasi di dalam benteng Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Keadaan iklim wilayah adalah tropis dan angin muson tiap tahun berganti arah. Suhu minimum 26 derajat Celcius maksimum 36 derajat Celcius.
Sesuai dengan lokasinya di daerah Kota Yogyakarta, Kecamatan Kraton yang luasnya 1,40 Km terdiri dari tiga kelurahan yaitu Kelurahan Patehan, Kelurahan Panembahan dan Kelurahan Kadipaten yang semuanya merupakan daratan. Dari masing-masing kelurahan menuju ke Kecamatan Kraton melalui jalan penghubung yang telah diperkeras dengan aspal. Begitu juga jika menuju ke ibukota Kota Yogyakarta maupun ibukota Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan begitu dapat diakses dengan mudah.
Batas-batas wilayah administrasi Kecamatan Kraton adalah:
-
Sebelah utara : Kecamatan Ngampilan,
Kecamatan Gondomanan
-
Sebelah Selatan : Kecamatan Mantrijeron
-
Sebelah Timur : Kecamatan Gondomanan
Kecamatan Mergangsan
-
Sebelah Barat : Kecamatan Mantrijeron
Kecamatan Ngampilan
Adapun Visi dari Kecamatan Kraton adalah “Menjadi fasilitator dan motivator dalam pelayanan masyarakat". Sedangkan Misi dari Kecamatan Kraton yaitu Mewujudkan pengembangan pelayanan dan fasilitasi sesuai dengan kewenangannya yang professional, transparan dan akuntabel, dengan motto Melayani dengan sepenuh hati.